S O F T S K I L
L
Pengantar
Bisnis Informatika
Anggota
Kelompok:
- Achiel
Amirudin (50410062)
- Adhitya
Permana Putra (50410139)
- Andika
Prasetya (50410709)
- Henry
Manggala Putra (53410244)
- Hoki Kurnia
(53410326)
- Sahidina Ali
(56410329)
- Yoga Agusti
(58410637)
4IA22
U N I V E R S I
T A S G U N A D A R M A
FAKULTAS ILMU
KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
Perusahaan
Yang Bergerak Di Bidang TI
PT Asiasoft Nusantara
PT Asiasoft Nusantara, yang
didirikan pada tahun 1992, telah membangun kemitraan yang kuat dengan beberapa
vendor IT bereputasi internasional seperti: Kaspersky, ELO Digital Office,
Websense, Network Associates Inc.,Symantec, dll.
Perusahaan ini memiliki jaringan
kantor regional yang meliputi:
· Indonesia (PT Asiasoft Nusantara)
· Singapore (Asiasoft (s) Pte. Ltd.)
· Malaysia (Asiasoft (M) Sdn. Bhd)
· Hong Kong (Asiasoft (HK) Pte. Ltd)
· China (Shanghai Asiasoft Co. Ltd).
Perusahaan ini memiliki pondasi yang
tangguh dan reputasi tinggi di dalam layanan penjualan dan dukungan teknis,
baik bagi reseler maupun klien. Di dalam memberikan kepuasan terhadap klien,
perusahaan ini menyediakan layanan instalasi dan dukungan pemeliharaan secara
bekesinambungan.
Di tahun 2000, perusahaan ini
membuka jalur bisnis baru, yaitu layanan penyewaan hardware, yang meliputi PC,
notebook, dan scanner kecepatan tinggi. Kemudian di tahun 2003, perusahaan ini
membeli franchise dari Printertape Italia sebagai pusat regenerasi cartridge
printer, dan di tahun 2005 sejalan dengan kompetensinya di bidang solusi
Manajemen Dokumen Elektronis, perusahaan ini menyediakan layanan profesional
jasa scanning dokumen.
Client dan Partner:
· COMPAQ
· DELL
· TOSHIBA
· SONY
· IBM
· FUJITSU
· KODAK
Alamat : Graha Kencana Blk BH, Jalan Raya Pejuangan,
Jakarta Barat11530
Telepon : 021-53677173
Website : http://www.asiasoft.co.id/
Dokumen
Legal Aspek Pendirian Perusahaan
1. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak
biasa disingkat dengan NPWP
adalah nomor
yang diberikan kepada wajib pajak
(WP) sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP - NPWP Adalah nomor yang
diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Adapun syarat kepemilikan NPWP
diantaranya dengan mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari Kantor
Pelayanan Pajak kemudian melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atau paspor
ditambah surat pernyataan tempat tinggal/ domisili yang bermaterai dari yang
bersangkutan bagi orang asing (formulir tersedia di Kantor Pelayanan Pajak).
Berikut ini beberapa fungsi utama
NPWP :
1. Untuk mengetahui identitas Wajib
Pajak.
2. Untuk menjaga ketertiban dalam
pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi perpajakan.
3. Untuk keperluan yang berhubungan
dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen
perpajakan harus mencantumkan NPWP.
4. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP).
5. Untuk mendapatkan pelayanan dari
instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam
dokumen-dokumen yang diajukan. Misal : - Dokumen Import (PPUD/ PIUD) - Dokumen
Eksport (PEB) - Dan lain-lain. - Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan
(SPT) masa atau tahunan.
Selain itu adapun manfaat wajib
pajak memiliki NPWP adalah sbb :
·
Kemudahan Pengurusan Administrasi dalam
·
Pengajuan kredit bank;
·
Pembuatan R/K di bank;
·
Pengajuan SIUP/ TDP
·
Pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll);
·
Pembuatan paspor
·
Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
·
Kemudahan pelayanan perpajakan
·
Kemudahan pengembalian pajak
·
Bebas dari pengenaan fiskal di luar negeri
1. Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Ijin
Usaha Perdagangan atau SIUP sangat penting untuk para pelaku usaha. SIUP
merupakan surat izin yang dibuat seorang pengusaha dalam hal ini pedagang agar
bisa menjalankan bisnisnya. Orang atau badan yang mempunyai
usaha perdagangan harus memiliki SIUP (surat izin
usaha perdagangan). Surat ini berfungsi sebagai bukti atau alat pengesahan
dari usaha pedagangan yang dijalankan.
SIUP Dikeluarkan oleh Peperintah Daerah
untuk Pelaku usaha perseorangan atau pelaku usaha yang telah berbadan
hukum. Bukan hanya usaha besar yang membutuhkan surat izin usaha perdagangan
ini melainkan juga untuk usaha kecil dan menengah.
Manfaat SIUP
Mengurus SIUP dibuat
agar usaha yang Anda lakukan sekarang mendapat pengesahan dan pengakuan dari
pihak pemerintah. Pembuatan surat ini dilakukan untuk mencegah terjadinya
masalah yang dapat mengganggu kelancaran usaha di kemudian hari. SIUP (surat
izin usaha perdagangan) harus dimiliki oleh:
1.
Objek yaitu seluruh
jenis usaha perdagangan mulai dari usaha kecil, menengah sampai usaha besar.
2. Subyek
yaitu setiap perorangan maupun perusahan yang menjalankan usaha perdagangan
baik usaha kecil, usaha menengah, atau usaha besar.
Berbagai Macam Kategori SIUP
Berbagai Macam
Katergori Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP. Berdasarkan kategorinya, Mengurus
SIUP (surat izin usaha perdagangan) dibedakan sesuai dengan modal usahanya,
baik kecil maupun besar. Ada pun kategori SIUP antara lain sebagai berikut.
· Surat izin usaha
perdagangan kecil dibuat khusus untuk usaha yang mempunyai modal kekayaan
bersih seluruhnya hingga Rp 200.000.000,00 (modal ini di luar bangunan dan
tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
· Surat izin usaha
perdagangan menengah dibuat khusus untuk usaha dengan modal kekayaan bersih
seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 (nominal ini di
luar bangunan tempat menjalankan usaha perdagangan)
· Surat izin usaha
perdagangan besar khusus disediakan untuk usaha dengan modal kekayaan bersih
seluruhnya dengan nominal lebih dari Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar
bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
Fungsi Mengurus SIUP
Fungsi Mengurus SIUP
bagi pelaku usaha perdagangan, antara lain sebagai berikut.
· Sebagai alat pengesahan
yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperlancar masalah perizinan
tempat usaha Anda.
·
Dengan mempunyai SIUP (Surat
izin usaha perdagangan), perdagangan ekspor impor akan lebih lancar.
· SIUP adalah salah satu
syarat yang harus dipenuhi dalam kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh
pemerintah.
Perusahaan yang
dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP
· Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam
menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
·
Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
- Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
- Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
- Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
- Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
1.
Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT PAJAK)
Berdasarkan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan
pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan
kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi Wajib Pajak PPh, SPT berfungsi
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
§
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan
sendiri dan/atau melalui pemotongan atau
pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun Pajak;
pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun Pajak;
§
Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek
pajak;
§
Harta dan kewajiban;
§
Penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi
atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
Mempertanggungjawabkan perhitungan
jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
·
Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
· Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan
sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu masa
pajak.
Bagi pemotong atau pemungut pajak, sebagai
sarana untuk melaporkan dan mem- pertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau
dipungut dan disetorkannya.
Sanksi karena tidak menyampaikan
SPT.
Sanksi bagi WP yang tidak menyampaikan
SPT, dapat berupa sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. Sanksi
administrasi dapat berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP atau
berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 UU KUP. Sanksi pidana
dapat berupa kurungan atas tindak pidana kealpaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 38 UU KUP ataupun penjara atas tindak pidana kesengajaan sebagaimana
diatur dalam Pasal 39 UU KUP.
A. Surat Teguran atas SPT yang tidak
disampaikan.
Apabila SPT tidak disampaikan sesuai
batas waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT
Tahunan, dapat diterbitkan Surat Teguran (Pasal 3 ayat 5a UU KUP). Penerbitan
Surat Teguran, disamping merupakan bentuk pembinaan terhadap WP, juga merupakan
syarat bagi dikenainya WP yang bersangkutan dengan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 ayat 3
UU KUP.
B. anksi administrasi berupa denda.
B. anksi administrasi berupa denda.
Pasal 7
ayat (1) UU KUP menyatakan apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya
atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar:
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN,
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT
Masa lainnya,
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan
PPh WP Badan
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT
Tahunan PPh WP Orang Pribadi.
Ayat (2) menyatakan bahwa “sanksi
administrasi berupa denda diatas tidak dilakukan terhadap”:
a. WP
Orang Pribadi yang telah meninggal dunia;
b. WP
Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. WP
Orang Pribadi yg berstatus sebagai W N A yg tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. BUT
yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. WP
Badan yg tidak melakukan usaha lagi tetapi belum bubar sesuai dgn ketentuannya
f.
Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. WP yang
terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Per. Menkeu; atau
h. WP lain
yg diatur dengan atau berdasarkan PMK.
Yang dimaksud dengan WP lain tersebut pada huruf h berdasarkan PMK No. 186/PMK.03/2007 adalah WP yg tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yg telah ditentukan karena keadaan antara lain : a. kerusuhan massal; b. kebakaran; c. ledakan bom atau aksi terorisme; d. perang antar suku; atau e. kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan. Penetapan WP tersebut dilakukan dengan Keputusan Dirjen Pajak.
C. Sanksi administrasi berupa
kenaikan.
Sanksi administrasi berupa kenaikan
dapat dikenakan melaui penerbitan SKP KB apabila SPT tidak disampaikan dalam
jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis, tetap tidak disampaikan
pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran (Pasal 13 ayat 1 huruf
b UU KUP). Dari Jumlah pajak dalam SKP KB yang diterbitkan ditambah dengan
sanksi administrasi berupa kenaikan sesuai dengan Pasal 13 ayat 3 UU KUP.
D. Sanksi pidana kurungan.
Pidana kurungan dalam Pasal 38 UU
KUP dikenakan terhadap setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaian
SPT.
Pasal 38 UU KUP tersebut berbunyi:”
Setiap orang yang karena kealpaannya:
·
tidak menyampaikan SPT; atau
·
menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap, atau melampirkan keterangan yg isinya tidak benar sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan
perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13A,
didenda paling sedikit 1 kali jumlah
pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah
pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling
singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.”
Yang dimaksud dengan perbuatan yang
pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A adalah “WP yang karena
kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak
benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai
sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP dan WP
tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang
E. Sanksi pidana penjara.
Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d UU KUP
menyatakan ”Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak menyampaikan SPT;
b. menyampaikan SPT dan/atau keterangan
yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, terkena sanksi pidana antara 6
bulan s/d 6 tahun dan denda antara 2 s/d 4 kali.
Hak WP berkaitan dengan penyampaian
SPT.
Berkaitan dengan kewajiban
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan
objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan melalui SPT, WP mempunyai hak-hak sbb :
1. Memperpanjang jangka waktu
penyampaian SPT Tahunan
2. Membetulkan SPT
3. Mengungkapkan ketidakbenaran
pengisian SPT
4.
Akta Notaris
Akta Notaris ialah Akta yang dibuat
dihadapan atau oleh Notaris.
Akta ini memiliki kekuatan pembuktian
di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya.
Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan
dan dimana serta siapa yang melakukan
perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut.
Surat yang digunakan sebagai alat bukti
tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan Surat bukan akta.
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik
dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat
dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan
sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat.
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai
akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.
Perbedaan antara akta otentik dan akta di bawah tangan
ialah cara pembuatannya atau kapan akta tersebut dibuat. Akta otentik cara
pembuatannya dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (Pegawai
Pencatat Sipil , Notaris, Panitera, Hakim, Juru Sita)
sedangkan akta di bawah tangan cara
pembuatannya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tapi
hanya oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari suatu akta otentik ialah
akta notaris, surat berita acara sidang, vonis, proses perbal penyitaan, kelahiran, surat perkawinan, kematian, dll,
akta di bawah tangan termasuk juga surat surat perjanjian jual beli, perjanjian
sewa menyewa rumah dll.
Fungsi utama dari akta adalah sebagai
alat bukti. Akta Notaris merupakan alat
bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian
orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut.
Akta Notaris merupakan bukti yang mengikat yang berarti
kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh
hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak
ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857
KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap
siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat
pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli
warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.
Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985
tentang Bea Meterai dinyatakankan bahwa untuk surat perjanjian dan surat-surat
lainnya dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai
kenyataan, perbuatan atau keadaandi
bidang keperdataan maka dikenakan untuk itu dokumen tersebut dikenakan bea
meterai.
Dengan tidak adanya materai tersbut tidak berarti perbuatan
hukumnya menjadi tidak sah, melainkan
cuma kurang memenuhi syarat sebagai alat bukti. Sedangkan untuk perbuatan
hukumnya tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada
tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Jikalau
surat tersebut tidak diberi meterai dan akan digunakan sebagai alat
pembuktian di pengadilan maka pemasangan meterai dapat dilakukan belakangan di
kantor pos terdekat.
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP atau singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan adalah suatu bukti bahwa badan usaha atau yang berbentuk perusahaan telah terdaftar berdasarkan Undang-undang No. 3 Th. 1982 – UU – WDP (Wajib Daftar Perusahaan) pada Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi “Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa yang sah.
Permohonan TDP terbagi
atas beberapa maksud permohonannya:
No.
|
Maksud
Permohonan TDP
|
1
|
Pendaftaran TDP Baru
|
2
|
Perpanjangan TDP
|
3
|
Perubahan pada TDP: Nama Pemilik Perusahaan, Nama Perusahaan,
Bentuk Perusahaan, Perubahan Alamat, Kegiatan Usaha Pokok dan Anggaran Dasar
(PT).
|
Berikut Beberapa Persyaratan
Pendaftaran Perusahaan yang berbentuk PT, Koperasi, CV, Perorangan, Perusahaan
lain, Kantor Cabang dan Kantor Agen:
1. Perusahaan yang berbentuk PT
(Perseroan Terbatas):
No.
|
Persyaratan
Dokumen / Foto Copy untuk TDP PT
|
1
|
Copy Akta Pendirian PT/Perseroan Terbatas
|
2
|
Copy Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada)
|
3
|
Copy dan Dok. Asli Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum
dari Menkeh dan HAM
|
4
|
Copy ijin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan yang
diterbitkan oleh Instansi yang Berwenang
|
5
|
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pemilik/Direktur
Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
|
2. Perusahaan yang berbentuk Koperasi
No.
|
Persyaratan
Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Koperasi
|
1
|
Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan
sebagai Badan Hukum dari pejabat yang berwenang.
|
2
|
Copy ijin usaha atau surat keterangan yang
dipersamakan/diterbitkan oleh instasi yang berwenang.
|
3
|
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pengurus.
|
3. Perusahaan yang berbentuk
Persekutuan / CV
No.
|
Persyaratan
Dokumen / Foto Copy Untuk TDP CV (Persekutuan)
|
1
|
Copy Akta pendirian
persekutuan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri
|
2
|
Copy ijin usaha atau
surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang
|
3
|
Copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Penanggung Jawab
|
4. Perusahaan yang berbentuk
Perorangan
No.
|
Persyaratan
Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Perorangan
|
1
|
Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
|
2
|
Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang
|
3
|
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab
|
5. Perusahaan Lain
No.
|
Persyaratan
Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Perusahaan Lain
|
1
|
Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
|
2
|
Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang
|
3
|
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Penanggung Jawab
|
6. Kantor Cabang: Pembantu
Perwakilan Perusahaan
No.
|
Persyaratan
Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Kantor Cabang
|
1
|
Copy Akta pendirian persekutuan atau surat penunjukan atau
surat keterangan sebagai kantor cabang, pembantu, perwakilan
|
2
|
Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang
|
3
|
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Penanggung Jawab
|
7. Kantor Agen atau Anak Perusahaan
No.
|
Persyaratan
Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Kantor Agen/Anak Perusahaan
|
1
|
Persyaratan sesuai dengan bentuk kantor Perusahaannya
|
2
|
Persyaratan tersebut diatas ditambah Surat Kuasa yang Sah dari
Perusahaan bila pengurusan dikuasakan
|
Persyaratan lainnya untuk TDP ialah:
1. Melampirkan surat keterangan domisili perusahaan
2. Melampirkan NPWP
3. Pas Photo Color (Berwarna) 3 x 4 = 2 lembar
4. lampiran surat permohonan dan TDP yang lama jika perubahan
atau perpanjangan
5. Dokumen asli diperlihatkan pada saat pengajuan
1.
IMB (Izin Mendirikan Bangungan)
Izin Mendirikan Bangunan
/ IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada
orang pribadi atau badan usaha untuk mengatur, mengawasi dan mengendalikan
setiap kegiatan pembangunan, perbaikan dan perombakan bangunan agar
pelaksanaannya sesuai dengan tata ruang yang berlaku, yang bertujuan untuk
menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan dan keamanan bagi penghuninya dan
lingkungan sekitar.
Proses pengurusan IMB
Secara
prinsip, bila dokumen lengkap, 5-7 hari kemudian akan diterbitkan IP. Dengan IP
kita sudh bisa mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20-30 hari
kemudian. Selama pembangunan, petugas daerah akan melakukan control berkala dan
evaluasi di lapangan. IMB memiliki masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun
pembanguna belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB.
Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan
pembuatan IMB baru.
Setelah
bangunan selesai, masih ada surat yang diperlukan yaitu IPB (Ijin Penggunaan
Bangunan). IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun
untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan
PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas
akan memriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan
konstruksinya.
Mekanisme Mendapatkan Proyek TI Melalui
Tender
Tender
adalah sebuah proses pemilihan kontraktor yang tepat untuk melaksanakan proyek.
Berikut
makanisme cara mendapatkan atau memenangkan tender menawarkan/ menjual produk TI.
1. Kita
siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti
tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual produk
TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk
badan hukum bukan perorangan.
2. kita
urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok wajib pajak
(NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisisli
perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari pada
masing-masing pengumuman lelang.
3. Mencari
tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website, atau
LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah
kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari paniia
lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
4. Baca
dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti
berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
5. Ikuti
dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau
terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
6. Bermainlah
dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia
tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan haram
maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup,
sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih
berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
7. Hindari
perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau
mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai peserta tender
kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita
bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap di dapat
dengan cara yang baik.
8. Ajukan
harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih
tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih
murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa
dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang untuk
mendapatkan harga termurah.
9. Jaga
hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka
kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
10. Jika
terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai
dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini tentu
kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender
proyek berikutnya.
Sumber
·
http://prestylarasati.wordpress.com/2007/12/10/mengurus-imb-ijin-mendirikan-bangunan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar